JAKARTA - PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) buka suara terkait Volatilitas Transaksi Efek. Hal ini sekaligus menjawab dari surat yang dilayangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-06012/BEI.PP2/10-2020, tanggal 8 Agustus 2020 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.
Mengutip keterbukaan informasi, Jumat (9/10/2020), Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/ POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Baca juga; IPO di Pasar Modal, Perusahaan Asuransi Tertua Habibie Kelebihan Permintaan 2,1 Kali
Perseroan juga tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2 . Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07- 2004 tanggal 19 Juli 2004.