Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alami Volatilitas Transaksi Efek, Begini Penjelasan MTWI

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |14:44 WIB
Alami Volatilitas Transaksi Efek, Begini Penjelasan MTWI
saham (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) buka suara terkait Volatilitas Transaksi Efek. Hal ini sekaligus menjawab dari surat yang dilayangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-06012/BEI.PP2/10-2020, tanggal 8 Agustus 2020 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.

Mengutip keterbukaan informasi, Jumat (9/10/2020), Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/ POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 Baca juga; IPO di Pasar Modal, Perusahaan Asuransi Tertua Habibie Kelebihan Permintaan 2,1 Kali

Perseroan juga tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2 . Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07- 2004 tanggal 19 Juli 2004.

Selain itu, perseroan juga mengaku tidak terdapat Informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

 Baca juga: Tamu BEI ke-560, Saham IPO Malaca Trust Wuwungan Insurance Melesat 20%

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Kemudian Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement