JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan latar belakang pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Bahlil, pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Apalagi jumlah angkatan kerja Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perkiraannya, setiap tahunnya angkatan kerja baru selalu bertambah 2,9 juta orang.
Baca Juga: Bos BKPM: Belum Ada Investor Batalkan Investasi Gegara Demo
Jika hanya mengandalkan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau pegawai BUMN tidak akan cukup. Oleh karena itu, pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk menarik investasi sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Sektor swasta ini instrumen, maksudnya adalah investasi. Karena investasi lah yang bisa untuk kemudian orientasinya menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (8/10/2020) malam.