Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Gratis

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |19:54 WIB
Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Gratis
Pelaku UMKM Bidang Makanan dan Minuman Dimudahkan Proses Sertifikat Halal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja bermanfaat bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku UMKM bidang makanan dan minuman pun dipermudah dalam proses sertifikasi produknya.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah akan mempermudah sertifikasi halal para pelaku UMK di sektor makanan dan minuman. Bahkan biaya pemberian sertifikasi halal ini nantinya akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja

"UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. artinya gratis," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, lanjut Jokowi, izin usaha baru bagi para pelaku UMKM juga akan dipermudah. Para pelaku UMKM cukup mendaftarkan usahanya saja kepada pemerintah.

"Undang-Undang Cipta kerja akan memudahkan Masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," jelasnya.

Baca Juga: IHSG Lesu akibat Demo UU Ciptaker tapi Tak Akan Lama

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement