Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |12:01 WIB
Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

4. Perhitungannya Juga Mengacu ke Tingkat Inflasi

Kemudian, Pasal 88D menjelaskan, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Lalu Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

5. Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah Upah Minimum

Sedangkan Pasal 88E mengatakan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement