Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |12:01 WIB
Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Beredar kabar kalau Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lalu, apakah benar regulasi itu menghapus UMP, UMSP dan UMK ?

Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta ihwal informasi tersebut, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

 Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK

1. Jokowi Pastikan Kabar Tersebut Hoaks

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya di Istana Bogor.

2. Gubernur yang Menetapkan

 

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang ketenagakerjaan Pasal 88C, 88D dan 88E menyebut Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

 Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel

3. Ditetapkan Mengacu ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kemudian, upah minimum sebagaimana ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Di mana syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement