Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Fakta UU Cipta Kerja yang Dibikin Hoax di Media Sosial

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |06:13 WIB
12 Fakta UU Cipta Kerja yang Dibikin Hoax di Media Sosial
UU Cipta Kerja Disahkan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun banyak informasi yang beredar terkait aturan tersebut tidak sebagaimana dituangkan pada UU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo juga menanggapi aksi massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja . Mengingat, aksi maksa tersebut terjadi di beberapa daerah.

Menurut Jokowi, aksi massa tersebut terjadi karena banyaknya hoax yang bertebaran di Media Sosial. Sehingga, banyak masyarakat yang terpancing untuk melakukan aksi.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.

Okezone pun merangkum fakta hoax terkait UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020):

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya, uang pesangon tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 C ayat 1 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan (ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya, hak cuti tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 13 Tahun 2003, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya, outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 66 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasasrkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya, status karyawan tetap masih ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 

7. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 151 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. (Ayat 2) dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement