JAKARTA - Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kegiatan itu seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.
Namun, pelaksanaan aktivitas itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya seperti pembatasan penonton yang hanya diizinkan maksimal sebanyak 25% kapasitas.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta, Pengusaha Mal Harap Restoran Bisa Layani Makan di Tempat
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya belum akan membuka bioskop dalam waktu dekat bila kebijakannya seperti itu. Pasalnya, jika hanya 25% pemilik film belum ingin merilis filmnya kepada pengusaha bioskop.
"Apakah mau pembuat film kalau cuma 25%? Nanti kita hitung secara detail," kata Djonny saat dihubungi Okezone, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Pasca-Demo UU Cipta Kerja, Pengusaha Mal : Sudah Sepi Tambah Sepi
Dia mengaku akan mendiskusikan masalah itu dengan seluruh pengelola bioskop di Ibu Kota pada Rabu 14 Oktober 2020 mendatang.
"Nanti kita akan bicarakan dengan seluruh pengelola bioskop di Jakarta," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta sebelum mengeluarkan kebijakan seharusnya mengajak pengelola bioskop duduk bersama terlebih dahulu. Hal itu untuk menghindari persoalan-persoalan seperti ini.
"Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan kita diajak bicara, jangan seperti ini, tiba-tiba langsung ada peraturan," kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)