Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |13:12 WIB
UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa menjawab keempat hal tersebut. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Mau Tahu UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja, Simak di Sini

Menurut Ida, ada beberapa hal yang selama ini masih belum dipahami dengan baik ikeh masyarakat. Seperti mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja dan tenaga kerja asing.

"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement