Ida juga menambahkan, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam persaingan global yang semakin ketat ini. Mengingat, semua negara membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.
Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8. Padahal rerata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)