Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |13:12 WIB
UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak bosan-bosanya menjelaskan mengenai Undang-undang Cipta Kerja. Karena masih ada penolakan dari beberapa orang terkait UU Cipta Kerja ini.

Menurut Ida, ada empat hal urgensi dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain.

Baca Juga: Lalu Lintas Sekitar Istana Dialihkan Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law

Lalu yang kedua adalah daya saing para pencari kerja yang realtif rendah dari negara lain. Ketiga adalah penduduk yang tidak dan belum bekerja akan semakin tinggi dan keempat Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa menjawab keempat hal tersebut. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Mau Tahu UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja, Simak di Sini

Menurut Ida, ada beberapa hal yang selama ini masih belum dipahami dengan baik ikeh masyarakat. Seperti mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja dan tenaga kerja asing.

"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Ida juga menambahkan, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam persaingan global yang semakin ketat ini. Mengingat, semua negara membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.

Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8. Padahal rerata negara Asia tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement