Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |13:12 WIB
UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak bosan-bosanya menjelaskan mengenai Undang-undang Cipta Kerja. Karena masih ada penolakan dari beberapa orang terkait UU Cipta Kerja ini.

Menurut Ida, ada empat hal urgensi dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain.

Baca Juga: Lalu Lintas Sekitar Istana Dialihkan Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law

Lalu yang kedua adalah daya saing para pencari kerja yang realtif rendah dari negara lain. Ketiga adalah penduduk yang tidak dan belum bekerja akan semakin tinggi dan keempat Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement