Baca Juga: UU Cipta Kerja, Menaker: Perluas Lapangan Kerja
"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.
Dia menambahkan, insentif tersebut diberikan agar tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer knowledge atau berbagai pengetahuannya, sebab saat ini Indonesia masih tenaga ahli di bidang keahlian tertentu.
“Bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,”tandasnya.
(Feby Novalius)