Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |18:32 WIB
Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan menggodok Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program itu merupakan realisasi dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan kata lain, program tersebut dibuat pemerintah sebagai pengganti pesangon karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari korporat atau perusahaan.

Baca Juga: RI Genjot Pajak Digital dan Pertanian Lewat UU Ciptaker

"Terkait pesangon pemerintah sudah menetapkan (program) Jaminan Kehilangan Pekerjaan, jadi nggak cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Pemerintah menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di PHK. Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodir para pekerjaan untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.

Baca Juga: Penjelasan DPR soal Draf UU Ciptaker 905 dan 1.035 Halaman

Dalam program itu, pemerintah juga memberikan semi bantuan sosial (bansos) selama 6 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mantan pekerja juga mendapatkan pelatihan hingga dapat memperoleh pekerjaan yang baru.

"Mereka bisa diberi waktu 6 bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata dia.

Dalam kesempatan itu, juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Di mana, dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan.

Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement