Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |10:46 WIB
UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan
Buruh (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) diduga mempermudah pengusaha atau perusahaan untuk mem-PHK karyawan seenaknya. Isu ini dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, tidak semudah itu pengusaha bisa melakukan PHK dengan hadirnya UU Ciptaker.

Baca Juga: Atasi Pengangguran, UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru

"Saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK," ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020). 

Dengan adanya UU ini, PHK terjadi kalau perusahaan rugi, atau bangkrut. "Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," tandasnya.

Baca Juga: Antisipasi Demo UU Ciptaker di Jakarta, 11 Titik di Bekasi Disekat

Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK. 

Dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan dan perusahaan bisa melakukan restructuring.

"Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement