Menurut Sofyan, aturan yang ada di dalam Cipta Kerja tidak mengubah aturan sebelumnya. Di mana dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Baca juga: Jokowi Tunjuk 3 Menteri Jadi Penanggung Jawab Bank Tanah
Meskipun dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. Karena dirinya hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.
“UU Cipta Kerja mendesain definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah dan bisa memiliki strata title,” kata Sofyan.