Dalam daftar efek yang direview setiap enam bulan sekali, terdapat daftar saham-saham syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Artinya, emiten jasa keuangan konvensional, menjual minuman keras, atau memproduksi rokok sudah pasti tidak masuk dalam DES.
Baca juga: MNC Sekuritas Raih Penghargaan Indonesia's Most Popular Digital Financial Brands 2020
“Salah satu pembeda signifikan antara transaksi saham secara syariah dan konvensional adalah pembelian saham syariah harus dilakukan secara tunai sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan dana pinjaman (limit & margin trading). Singkatnya, investor tidak diperbolehkan untuk berhutang dalam membeli saham syariah karena akan muncul riba jahiliyah (bunga pinjaman) jika tidak mampu dilunasi saat jatuh tempo. Sistem MNC Trade Syariah sudah diatur sedemikian rupa untuk memastikan pembelian saham hanya dapat dilakukan atas ketersediaan dana dalam Rekening Dana Nasabah (cash basis),” jelas Sutrisna.
Investor tak perlu khawatir, lanjut Sutrisna, karena investasi saham bisa juga barokah di dunia dan akhirat jika dijalankan dengan prinsip syariah. Dengan MNC Trade Syariah, investor tidak dapat melakukan transaksi penjualan saham yang bukan miliknya (short selling).