"Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk ke sepuluh besar," ujarnya dalam acara peresmian program pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen halal bagi UMKM secara virtual, Selasa (20/10/2020).
Salah satu yang menjadi kendala adalah sertifikasi halal pada produk makanan. Oleh karena itu, pemerintah merasa sangat perlu untuk mendorong para pelaku UMKM dalam memanfaatkan sertifikasi halal.
Misalnya adalah dengan Undang-undang Cipta Kerja yang mana dalam pasal UU tersebut ada wacana untuk mengratiskan produk halal bagi para pelaku UMKM. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan omzet para pelaku UMKM bisa tumbuh lebih tinggi lagi.
"Dari catatan kami, selama 2014-2019, dalam memfasilitasi produk halal terhadap UMKM, hasil survei sangat menggembirakan. Ketika mendapatkan sertifikasi halal, omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53%. Jadi ini direspons oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," jelas Teten.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)