Selain itu, lanjut dia, mereka pun harus mengevaluasi pengeluaran bulanan. Misalnya, mengurangi alokasi untuk belanja yang sifatnya konsumtif.
Baca Juga: Sri Mulyani Senang Generasi Milenial Mulai Investasi SBN
"Maka perlu melakukan review atas pos-pos pengeluaran. Untuk pos pengeluaran yang tidak penting atau tidak prioritas maka bisa dikurangi agar arus kas tidak defisit," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015. Di mana dalam menetapkan UMP itu ada rumusan tersendiri di dalam regulasi tersebut.