Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Realisasi Insentif Perpajakan Baru Rp30 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |12:58 WIB
Realisasi Insentif Perpajakan Baru Rp30 Triliun
Insentif Perpajakan Baru Terealisasi 24%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Menurutnya, meski realisasi penyaluran insentif perpajakan masih rendah. Pihaknya tetap berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka.

Baca Juga: 13 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Tingkat Kepatuhan Naik

Kemudian, lanjut dia, tidak hanya insentif perpajakan, bantuan kepada WP juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi utang yang dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berbagai bantuan untuk UMKM dilakukan, seperti bantuan subsidi bunga dan kredit modal produktif," jelas Sri.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement