5. Buruh Bandingkan dengan Krisis 1998
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, rincian angka 8% karena melihat kenaikan upah selama 3 tahun berturut-turut. Hal itu membandingkan krisis ekonomi pada 1998, di mana pertumbuhan ekonomi kita itu minus sekitar 17,6%. Pada kondisi seperti itu, upah minimum DKI Jakarta tetap naik, bahkan angkanya mencapai 16%.
"Kami meminta kenaikam UMP sebesar 8%. Hanya ada dua alasan. Pertama, jauh sebelum sekarang ini terjadi Covid-19. 1998 pun terjadi resesi ekonomi tapi upah masih bisa naik," ujar Said dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
Dia melanjutkan, kenaikan upah ini agar meningkatkan daya beli masyarakat harus dijaga agar mampu menjadi mesin pendorong ekonomi, di saat pemerintah tak bisa berharap banyak dari investasi, ekspor dan sebagainya.
"Tinggal konsumsi, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, agar tidak makin resesi dalam adalah dengan cara menjaga daya beli, purchasing power. Upah adalah salah satu instrumennya," tandasnya
6. Buruh Ingatkan soal Demo
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8%. Jika pemerintah tidak memgabulkannya, buruh pun siap melakukan aksi demo lebih besar dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kalau enggak dikabulkan kita akan demo lebih besar dari Omnibus Law Cipta Kerja," kata Ketua KSPI Said Iqbal, dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).