Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh soal Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |14:38 WIB
 Heboh soal Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA
Deposito (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah yang hangus.

Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Ibu Anna Suryanti, Bapak Tan Herman Sutanto, Bapak Tan Johan Sutanto dan Ibu Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.

Baca Juga: Hoax Nasabah Sulit Cairkan Deposito, Presdir BCA Siap Tempuh Jalur Hukum 

Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan. Bukti pencairan sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Dia meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement