Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Kabar Tarif Cukai Naik 19%, Kenaikan Harga Rokok Harus Sesuai Inflasi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |22:12 WIB
Ada Kabar Tarif Cukai Naik 19%, Kenaikan Harga Rokok Harus Sesuai Inflasi
Wacana Kenaikan Cukai Rokok pada 2021. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 Atas pertimbangan diatas, AMTI mendesak Kementerian Keuangan, untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok dan memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan demi kelangsungan hidup pekerja linting dan juga petani tembakau dan cengkih. Caranya yaitu dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk segmen SKT.

 Patut diingat bahwa jumlah tembakau dan cengkih yang terkandung dalam SKT lebih banyak ketimbang rokok mesin. Kenaikan tarif cukai yang tinggi akan menyebabkan volume industri semakin anjlok yang berakibat pada berkurangnya serapan daun tembakau dan cengkih sehingga dapat memicu kemiskinan di daerah sentra industri tembakau.

"Alih-alih menaikkan cukai secara tinggi, pemerintah sebaiknya memastikan IHT dapat diperlakukan secara adil dengan persaingan yang sehat sehingga dapat terus bertahan di tengah resesi ekonomi ini," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement