JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika ada pekerja yang masuk pada saat cuti bersama, pemberi kerja wajib memberikan upah lembur. Meski demikian, cuti bersama bersifat tidak wajib, artinya bisa diputuskan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda. Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Sebenarnya, dalam aturan tersebut cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Menaker Ida menambahkan, tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat cuti bersama besok. Mengingat, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.
Meskipun tak mendapatkan sanksi, perusahaan harus memberikan upah lembur seperti hari biasa. Selain itu, hak cuti tahunanya tidak boleh berkurang.
Baca Selengkapnya: Kerja saat Cuti Bersama, Pekerja Wajib Diberi Upah Lembur
(Feby Novalius)