JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat cuti bersama besok. Mengingat, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, meskipun tak mendapatkan sanksi, perusahaan harus memberikan upah lembur seperti hari biasa. Selain itu, hak cuti tahunanya tidak boleh berkurang.
Baca Juga: Cuti Bersama Swasta Tergantung Kesepakatan Pekerja dengan Bosnya
Sementara bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda. Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).