Menurut Ida, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Kesepakatan ini dilakukan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Menhub Tak Ingin Ada Gelombang Kedua Covid-19
Sebagai informasi, sebelumnya aturan cuti bersama sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Sebenarnya, dalam aturan tersebut cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.