JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait penetapan cuti bersama di sektor swasta. Menurutnya, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.
Menurut Ida, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Kesepakatan ini dilakukan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga:Â Libur Panjang Akhir Oktober, Menhub Tak Ingin Ada Gelombang Kedua Covid-19
Karena bersifat fakultatif, maka tidak ada hukuman apapun yang dikenakan kepada perusahaan tidak meliburkan karyawannya. Mengingat sifatnya yang tidak wajib.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Menaker Ida.
Baca Juga:Â Ini Strategi Pemkot Bogor Cegah Penyebaran Covid-19 saat Libur Panjang
Namun perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.
“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.