JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai kebijakan mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi pekerja atau buruh sudah tepat.
Menurut dia, aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin goyang dalam masa pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi Covid-19. Artinya, bisa menekan anggka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Sri Mulyani: UMP 2021 Tak Naik agar Perusahaan Tidak PHK Karyawan
"Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020).