Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2021 Tak Naik, Hati-Hati Daya Beli Makin Lesu

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |12:26 WIB
UMP 2021 Tak Naik, Hati-Hati Daya Beli Makin Lesu
Ritel (Shutterstock)
A
A
A

Menurut dia sejauh ini pemerintah melalui kementerian tenaga kerja berpihak kepada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Sebelumnya sudah keluar adanya Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 membuka peluang THR tak dibayar tepat waktu oleh pengusaha.

 Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik Instrumen Bantu Perusahaan, Buruh Dapat BLT

"Kado lain bagi pekerja adalah UU Cipta Kerja dimana banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty)," ungkap Bhima. Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi.

Logikanya, sambung Bhima, upah minimum bertujuan untuk melindungi buruh yang rentan. Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 dikisaran 3%. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik maka pekerja rentan akan anjlok daya beli nya. "Ini berpengaruh pada konsumsi agregat tahun 2021. Konsumsi punya peran penting pada PDB, sehingga diproyeksikan ekonomi masih akan alami kontraksi," jelas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement