JAKARTA - Keputusan pemerintah terkait UMP tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan tentu sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik serta mendukung sektor usaha agar tetap berjalan dan tidak menambah beban pelaku usaha dengan kenaikan UMP.
Berdasarkan kalkulasi kenaikan UMP tahun 2021 (yakni PDB dari 3Q19 hingga 2Q20 ditambah dengan inflasi Sep’20) semestinya meningkat sekitar 3,28%. "Meskipun demikian, faktor ketidakpastian dari pandemic Covid-19 yang belum berakhir tentu berpotensi mempengaruhi kondisi kegiatan ekonomi baik dari sisi permintaan maupun produksi yang selanjutnya akan berdampak pada kondisi arus kas perusahaan," ujar Ekonom Josua Pardede saat dihubungi di jakarta, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: UMP 2021 Tak Naik, Hati-Hati Daya Beli Makin Lesu
Oleh sebab itu, dalam rangka mendukung keberlangsungan sektor usaha serta menghindari potensi terjadinya PHK yang lebih besar lagi kedepannya sehingga justru tidak membebani beban hidup buruh/pekerja, pemerintah memutuskan bahwa UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2020.