Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: 18 Provinsi Tak Lakukan Kenaikan UMP 2021

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |16:44 WIB
Menaker: 18 Provinsi Tak Lakukan Kenaikan UMP 2021
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

Dia juga memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut ditempu karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikan uupah minimum provinsi karena masih terdampak pandemi Covid-19.

 Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik Instrumen Bantu Perusahaan, Buruh Dapat BLT

Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 pun menggunakan KHL sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement