Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8%, misalnya di angka 5 atau 7%, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.
“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Lagi pula lanjut Said Iqbal, saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi seperti biasa. Oleh karena itu, dirinya menyebut jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.
“Bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” kata Said.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)