JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Besaran kenaikan UMP sebesar 3,27%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021.
Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," kata Anies di Jakarta, Sabtu (31/10/2020) malam.
Baca Juga: UMP Jakarta 2021 Ditetapkan, Ada yang Naik dan Tidak
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Sekadar informasi, UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,906 per bulan. Angka ini naik Rp335.776 atau 8,51% dari tahun 2019.
