Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jakarta Naik 3,27% Jadi Rp4,4 Juta bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 01 November 2020 |07:34 WIB
 UMP Jakarta Naik 3,27% Jadi Rp4,4 Juta bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
UMP 2021 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement