Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, UMP Yogyakarta 2021 Naik 3,54% Jadi Rp1,76 Juta

Priyo Setyawan , Jurnalis-Minggu, 01 November 2020 |08:42 WIB
 Kabar Gembira, UMP Yogyakarta 2021 Naik 3,54% Jadi Rp1,76 Juta
UMP 2021 (Foto: Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Upah Minimun Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2021 diputuskan naik 3,54% menjadi Rp1.765.000.

Jumlah ini lebih besar Rp60.392 dibandingkan UMP 2020, yakni Rp1.704.608

UMP DIY 2021 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.319/KEP/2020 tertanggal 31 Oktober 2021 tentang Penetapan UMP DIY 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dasar penetapan UMP DIY 2021 tersebut, yakni PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan, pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi daerah.

“Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi tersebut, muncullah rekomendasi kenaikan UMP 2021 3,33%. Kemudian ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33%. Lalu Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5%,” katanya, Sabtu (31/10/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement