Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jateng Naik 3,27%, Buruh: Abaikan SE Menaker Sudah Tepat

Ahmad Antoni , Jurnalis-Minggu, 01 November 2020 |08:52 WIB
 UMP Jateng Naik 3,27%, Buruh: Abaikan SE Menaker Sudah Tepat
UMP 2021 (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat.

"Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Pak Ganjar sudah memprakarsai menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27%, saya kira Gubernur lain tidak boleh kalah dan minimal mengikuti," katanya.

Ganjar menurut Elly memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan bahwa upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi. Sehingga, ia memutuskan tidak menggunakan SE Menaker, melainkan tetap berpedoman pada PP 78 tahun 2015.

"Beliau memahami itu dan berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengambil keputusan. Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang," tambahnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement