SEMARANG - Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27% diapresiasi kalangan buruh.
Sebab, Ganjar berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker yang meminta upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini.
"Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: Abaikan Menaker, UMP 2021 Jawa Tengah Naik 3,27%
Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia.
"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah pak Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker ini," imbuhnya.
Meskipun sebenarnya, kenaikan UMP sebesar 3,27% lanjut Heru masih sangat jauh dari harapan buruh. Akan tetapi, buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Ya sebenarnya masih belum cukup, tapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan," ucapnya.
Baca Juga: Menaker: 18 Provinsi Tak Lakukan Kenaikan UMP 2021
Heru berhap, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota. Bupati/Wali Kota diminta menyesuaikan dengan mempedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Karena UMP adalah pedoman untuk Bupati/Wali Kota dalam penetapan UMK, maka harus diikuti. Kami berharap pak Ganjar mau mendorong kabupaten/kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.
Menurut Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi.
"Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silahkan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan," pungkasnya.