JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dinilai kurang tepat.
Di mana, kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan tidak terdampak pandemi Covid-19. Sementara, perusahaan yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak naik.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kenaikan UMP di semua sektor. Karena hal ini sesuai dengan konsep dasar UMP sebagai perlindungan, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah
"Saya kira kebijakan ini kurang tepat. Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Besok, Puluhun Ribu Buruh Demo Tolak UMP 2021 di 24 Provinsi
Keputusan Anies Baswedan ihwal UMP DKI Jakarta pada 2021 memang didasari atas penilaian kinerja keuangan dan operasional sejumlah sektor bisnis di DKI Jakarta di tengah situasi krisis ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19.
Karena itu, kebijakan asimetris yang membagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak dikenakan kenaikan UMP. Sementara, kegiatan perusahan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.