Melihat alasan itu, Bhima menilai, sulit mengaudit korporasi mana yang tidak terdampak Covid-19 karena hampir seluruh sektor duanggap terdampak. Apalagi, kinerja sektor bisnis juga dinilai belum seutuhnya pulih sebab proyek pemerintah pusat akan terjadinya inflasi 3% pada tahun mendatang.
"Tapi yang lebih penting lagi kan tahun 2021, pemerintah pusat memproyeksi masih ada inflasi 3%, jangan sampai buruh yang rentan miskin jatuh di bawah garis kemiskinan karena upahnya tidak menyesuaikan dengan inflasi," katanya.
Karenanya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dianggap belum mampu menjaga daya beli atau konsumsi buruh. Jika hal ini terjadi, maka kerugian juga dirasakan pengusaha dan pemerintah karena ekonomi berjalan lambat.
"Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta meniru Gubernur Yogyakarta dan Jawa Tengah dengan tetap menaikan UMP. Jangan pedulikan surat edaran dari menteri tenaga kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)