Sementara 5 Provinsi yang mengambil arah berbeda dari himbauan Menteri Ketenagakerjaan, kata Haiyani, hal itu bukan dipahami bahwa Kepala Daerah atau Gubernur menolak SE Ida Fauziyah.
Dia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan hanya memberikan panduan sebagai acuan secara nasional saja. Perihal keputusan penetapan kenaikan atau tidak terhadap UMP dikembalikan kepada masing-masing Gubernur.
"Saya menyampaikan jangan mengatakan setuju dan tidak setuju, menolak atau tidak menolak kewenangan untuk menetapkan UMP adalah Gubernur. Pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan nasionalnya," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenaker per 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, terdapat 18 yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP berdasarkan SE tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ida Fauziyah.
Ke-18 Provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)