JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang keputusan yang dilakukan oleh sejumlah Gubernur atau Kepala Daerah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) 2021 yang tidak sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP 2021 tidak tepat.
Apindo menilai seharusnya keputusan sejumlah Kepala Daerah harus sejalan dengan himbauan dengan pemerintah pusat.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam kondisi saat ini seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi.
Dengan begitu, segala tindakan dan keputusan yang diambil semestinya untuk menangani dan menyelesaikan krisis bukan justru memperparah kondisi yang terjadi.
Karena itu, Apindo mengungkapkan kekecewaannya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sejumlah Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021.