"Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu pada PP 78 Tahun 2015, yaitu, dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak berdasarkan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Menurut Apindo, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor usaha mengalami tekanan likuiditas atau pengurangan pendapatan. Karena itu, pelaku usaha akan dianggap mengalami kesusahaan membayar UMP.
"Kami memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujung akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)