Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |09:46 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

Lalu, pekerja/buruh atas upah timbul pada saatterjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh denganpengusaha dan berakhir pada saat putusnyahubungan kerja.

Serta, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yangsama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Adapun, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan ataskesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruhatau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebihrendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha yang karena kesengajaan ataukelalaiannya mengakibatkan keterlambatanpembayaran upah, dikenakan denda sesuai denganpersentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement