Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Aturan Cuti di UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |10:20 WIB
Begini Aturan Cuti di UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi
Cuti (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

 Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini

Untuk sistem cuti dan jam kerja ada pada pasal 77. Adapun, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Lalu, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi bekerjam selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu.

 Baca juga: UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?

Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh diperusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PeraturanPemerintah," tulis aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement