JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan iklim usaha akan lebih kondusif.
"Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Menurutnya, yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.
"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunan nya agar segera bisa di implementasikan," jelasnya.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja itu telah diteken Presiden Jokowi. UU itu resmi diundangkan dengan nomor UU 11 Tahun 2020.
Omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja yang kini sudah menjadi UU itu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)