JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara pengusaha dan pekerja. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 81 angka 37.
Aturan ini mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Adapun pernyataan itu yakni PHK dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
Baca Juga: Begini Aturan Cuti di UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi
Lalu, perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Serta, perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terusmenerus selama dua tahun.
Lalu, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur). Lanjutnya, PHK bisa terjadi jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau perusahaan pailit.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini
Sementara itu, pengusaha dilarang melakukan PHK jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus.
Lalu, berhalangan menjalankan pekerjaannya karenamemenuhi kewajiban terhadap negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.