JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020, tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan, penerbitan regulasi merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air agar semakin meningkat.
Baca Juga: 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, RI Akan Jadi Raja Baterai dan Produsen Mobil Listrik Dunia
Sebab, di dalam Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 itu, telah diatur bahwa infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terdiri atas dua jenis.
"Yaitu yang pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (untuk mobil), dan yang kedua adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum atau SPBKLU (untuk motor)," kata Rida dalam video virtual, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: 4 Fakta Proyek Nikel USD20 Miliar, China Lirik Mobil Listrik RI
Melalui SPBKLU, nantinya para pengendara sepeda motor listrik dapat menukar baterai yang lama dengan baterai yang sudah terisi dari rak penyimpanan, dan hanya membutuhkan waktu penukaran sekitar tiga menit.
Saat ini, telah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU, dengan rincian yakni sebanyak enam unit di Kota Jakarta Selatan, satu unit di Kota Tangerang, dan dua unit di Kota Tangerang Selatan.