Menurut Sultan, upah Rp1,7 juta per bulan tersebut tidak untuk seluruh pekerja. Namun berlaku bagi pekerja yang baru. Setelah masa kerja 1 tahun lanjutnya, akan ada kenaikan gaji berkala dari perusahaan.
"Sedang faktanya biarpun kita memutuskan Rp1,7 juta, itu kan bagi pekerja yang baru bukan seluruh pekerja," lanjut dia.
Sri Sultan melanjutkan, pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menerapkan UMP sepihak. Namun berdasarkan kesepakatan bersama.
"Di sini bukan dalam arti saya mengeluarkan keputusan kan bukan mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para karyawan. Kesepakatannya berapa itu ya udah saya hanya bernegosiasi dari pada pakai koma piye nak digenepi (bagaimana kalau dibulatkan)," pungkasnya.
(dni)