Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Bodong Merajarela, OJK: Kuncinya Logis dan Legal

Djairan , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |13:22 WIB
Investasi Bodong Merajarela, OJK: Kuncinya Logis dan Legal
Waspada Pinjaman Online di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

“Sedangkan modus kegiatan penasihat investasi, OJK telah mengatur setiap pihak wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan, ini masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Hoesen.

Penipuan berkedok penasihat investasi yang sempat booming adalah kasus Jouska, yang menyebut pihaknya sebagai financial planner, namun berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki hanya kegiatan jasa pendidikan, bukan sebagai penasihat investasi.

Selain PT Jouska Finansial Indonesia, penasihat investasi tanpa izin dari OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement