JAKARTA - Praktik investasi bodong semakin menjamur dengan aneka modus yang ditawarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi khususnya di pasar modal.
“Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal, logis dapat dinilai dari tawaran invesinya, kalau tidak masuk akal bahkan dua kali dari deposito maka berhati hati, dan legal harus dicek izin usaha dari OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga:Â Tidak Main-Main, Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun
Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti Equity crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana terlebih yang berbasis online. Lalu modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.
Menjadi catatan, masyarakat berhak mengetahui apakah penyelenggara ECF sudah memiliki izin usaha dari OJK, sebab izin tersebut wajib dimiliki. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Baca Juga:Â 155 Fintech Pinjol Resmi, Berikut Daftarnya
POJK tersebut juga mengatur bahwa penyelenggara ECF berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, bukan perorangan.
Penyelenggara ECF tanpa izin OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id), PT Urunmodal Dot Com, PT Akses Group Indonesia/PT Intiga Ventura Bersama (Invezin atau invez.id), PT Griya Danaku Digital Investama (Pramdana.id).